Oleh : Arif Budimanta
Corporate social responsibility merupakan suatu elemen yang penting dalam kerangka sustainability, yang mencakup aspek ekonomi, lingkungan dan sosial budaya. Corporate social responsibility merupakan proses penting dalam pengelolaan biaya dan keuntungan kegiatan bisnis dengan stakeholders baik secara internal (pekerja, shareholders dan penanam modal) maupun eksternal (kelembagaan pengaturan umum, anggota-anggota masyarakat, kelompok masyarakat sipil dan perusahaan lain), dimana tidak hanya terbatas pada konsep pemberian donor saja, tapi konsepnya sangat luas dan tidak bersifat statis dan pasif, akan tetapi merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki bersama antar stakeholders. Adapun alasan penting mengapa harus melakukan Corporate Social Responsibility, yaitu untuk mendapatkan keuntungan sosial, mencegah konflik dan persaingan yang terjadi, kesinambungan usaha/bisnis, pengelolaan sumber daya alam serta pemberdayaan masyarakat dan sebagai License to Operate. Jadi implementasi Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan ekonomi, tetapi juga secara sosial dan lingkungan alam bagi keberlanjutan perusahaan serta mencegah terjadinya konflik.
II. Definisi Corporate Social Responsibility(CSR)
Terdapat berbagai definisi tentang CSR, dimana definisi ini juga semakin berkembang seiring dengan perkembangan dunia global. World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) in Fox, mendefinisikan CSR sebagai suatu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut masyarakat setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. Sementara itu, Laurel Grossman, Reputex, menngartikan konsep CSR sebagai alat untuk menciptakan nilai-nilai hubungan kemitraan bisnis yg baik dengan para stakeholders dan sekaligus pada saat yang sama mendorong penciptaan nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan lingkungan. Tetapi pada dasarnya CSR merupakan sebuah pendekatan yang dilakukan untuk mengintegrasikan kepedulian sosial dalam interaksi dengan berbagai stakeholders, yang berdasarkan pada prinsip sukarela maupun kemitraan.
Corporate Social Responsibility dalam pemaknaannya tidak dapat dipisahkan dari maknanya secara filosofis, yang terdiri dari ethics, power, recognition dan governance yang terkait terhadap aspek social, ecology/ environment, actor and economic. Makna filosofis ini harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan, baik dari aspek konsep maupun dari aspek pelaksanaannya.
Di wilayah Asia, konsep CSR berkembang sejak tahu 1998, tetapi pada waktu tersebut belum terdapat suatu pengertian maupun pemahaman yang baik tentang konsep CSR. Sementara itu, di Indonesia konsep CSR mulai menjadi isu yang hangat sejak tahun 2001, dimana banyak perusahaan maupun instansi-instansi sudah mulai melirik CSR sebagai suatu konsep pemberdayaan masyarakat. Perkembangan tentang konsep CSR pun pada dasarnya semakin meningkat lebih baik, ditinjau dari segi kualitas maupun kuantitas. Terdapat tiga gambaran umum tentang pelaksanaan CSR di Indonesia, yang pada kenyataannya masih perlu mendapat perhatian, yaitu :
konsep pelaksanaan CSR masih bersifat Pendekatan “Top Down” dengan frekuensi community engagement yang lebih banyak
Penerapan CSR lebih banyak bersifat sukarela (bukan mandatori berdasarkan UU/PP)
Organisasi pengelola CSR masih belum terpadu (unsur-unsur sosial, lingkungan, etika bisnis, profit
III. Model Pelaksanaan CSR
Sedikinya terdapat empat pola/model pelaksanaan Corporate Social Responsibility yang umumnya diterapkan di Indonesia (Saidi dan Abidin, 2004) :
Melalui Keterlibatan Langsung
Program CSR dilakukan secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri berbagai kegiatan sosial ataupun menyerahkan bantuan-bantuan secara langsung kepada masyarakat.
Melalui Yayasan ataupun Organisasi Sosial
Terdapat sebuah yayasan ataupun organisasi sosial yang didirikan sendiri untuk mengelola berbagai kegiatan sosial yang dalam hal ini merupakan aplikasi dari kegiatan CSR.
Bermitra dengan Pihak lain
CSR dilakukan dengan membangun kerjasama dengan pihak lain baik itu lembaga sosial/organisasi non-pemerintah, instansi pemerintah, instansi pendidikan, dll. Kerjasama ini dibangun dalam mengelola seluruh kegiatan maupun dalam pengelolaan dana.
Bergabung Dalam Konsorsium
Bergabung, menjadi anggota ataupun mendukung sebuah lembaga sosial yang berbasis pada tujuan sosial.
Dari keseluruhan model tersebut, di Indonesia pada umumnya terdapat model pelaksanaan CSR dengan bermitra dengan pihak lain ataupun organisasi lain. Adapun kecenderungan kegiatan yang dilakukan adalah berupa pelayanan sosial pendidikan dan pelatihan, lingkungan, ekonomi dan sebagainya.
Selain hal tersebut diatas, terdapat tiga prinsip dasar yang penting untuk diperhatikan dalam pelaksanaan CSR (Tripple Bottom Lines CSR), prinsip ini harus menjadi pemahaman secara menyeluruh dalam pengaplikasian program CSR.
Profit
(Keuntungan Ekonomi)
People
(Kesejahteraan Masyarakat)
Planet
(Keberlanjutan Lingkungan Hidup)
Tripple Bottom Lines CSR
People berarti harus tetap memiliki kepedulian sosial terhadap kesejahteraan manusia.
Plannet berarti peduli terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan keragaman hayati.
Ketiga hal in merupakan prinsip dasar yang harus menjadi landasan dalam setiap konsep pelaksanaan CSR sehingga pemahaman yang keliru terhadap konteks pelaksanaan CSR dapat dihindari.
IV. CSR dalam Fakta dan Data
Terdapat berbagai contoh keuntungan pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh berbagai perusahaan maupun instansi. Di Inggris, sebuah survei membuktikan, bahwa 86% konsumen merasa melihat suatu citra positif sebuah perusahaan jika mereka melihat perusahaan tersebut benar-benar “melakukan sesuatu untuk menjadikan dunia suatu tempat yang lebih baik” (Acces Ommibus Survei 1997). Selain itu, Di Amerika, tahun 1999, survei lembaga Environic menyatakan sepertiga konsumen di Amerika Serikat yang menyukai produk-produk dari perusahaan yang memiliki visi bisnis pembangunan masyarakat yang lebih baik. Sedangkan di Indonesia, data riset majalah SWA atas 45 perusahaan menunjukkan CSR bermanfaat memelihara dan meningkatkan citra perusahaan (37,38 persen), hubungan baik dengan masyarakat (16,82 persen), dan mendukung operasional perusahaan (10,28 persen) (Sinar Harapan 16/03/2006). Hal ini membuktikan bahwa sudah saatnya bagi setiap perusahaan maupun instansi untuk memperhatikan CSR karena banyak manfaat positif yang dapat diperoleh dalam pengaplikasiannya. Diharapkan bagi seluruh stakeholders dapat bersama-sama bekerjasama mengembangkan CSR, sehingga sustainability (human, economic, social maupun environment) dapat terwujud.
V. Referensi
Budimanta, Arif dkk. 2004, Corporate Social Responsibility : Jawaban Bagi Model Pembangunan Indonesia Masa Kini, Jakarta : ICSD
Suharto, Edi. 2006. “Pekerjaan Sosial Industri, CSR dan Comdev “. Makalah workshop tentang Corporate Social Responsibility
Salim, Emil dkk. Sustainable Future : Menggagas Warisan Peradaban Bagi Anak Cucu Seputar Wacana Pemikiran, Jakarta : ICSD
Suparlan, Parsudi. 2003 ”Pembangunan Komuniti dan Tanggung Jawab Sosial Korporasi”. Makalah pada Intensive Course Community Development for Company: Konsep, Kasus dan Implementasi. Diselenggarakan di Jakarta: PUSWIKA UI (17-20 Maret 2003).
Weeden, Curt. 1998 Corporate Social Investing: The Breakthrough Strategy for Giving and Getting Corporate Contributions. San Fransisco: Berten-Koehler Publisher, Inc.
Sumber: http://www.megawati-institute.org/pemikiran/corporate-social-responsibility-realita-dan-perkembangan.html